HORAS
Saya mencoba menyajikan web ini untuk saling memberikan informasi tentang bahasa Indonesia dan KBM-nya di SMA.
Untuk itu, kami mengharapkan masukan materi dari para pembaca
Sekilas Tentang MGMP
MGMP adalah kepanjangan dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran, suatu organisasi yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru di Indonesia … saat ini Republik melalu Dirjen Tendik berusaha membantu memberdayakan organisasi ini dengan budget yang besar … sy berharap geliat org ini bukan hanya karena badget tali jadi kebutuhan … apalagi untuk sertifikasi … jadi mutlak deh kaya’nya
MGMP Bahasa Indonesia Bersyukur karena tahun ini rencananya akan dikuncurkan dana Rp 15 Juta. Semoga dapat menghidupkan kembali kegiatan MGMP yang selama ini vakum karena tidak ada dana.” “Ditambah lagi, karena adanya Block Grant MGMP yang diterima tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten juga ikut tergerak memberi suntikan dana,” ujar Khaerudin lagi. Menurutnya, dengan adanya bantuan tersebut, kegiatan MGMP berupa sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dapat dilanjutkan.
KTSP memang hal yang masih menjadi barang baru di daerah kami. Rencananya diklat KTSP untuk tahun ini akan ditujukan untuk guru kelas 2 (dua) dan 5 (lima), melanjutkan diklat tahun lalu yang ditujukan untuk kelas 1 (satu) dan 4 (empat). “Kami sangat berharap kegiatan Block Grant ini terus berlanjut beriringan dengan kegiatan Pendampingan LPMP Jawa Barat, “lanjut Khaerudin,” sehingga dapat memotivasi dan meningkatkan kompetensi guru khususnya di Kabupaten Cirebon. Kabupaten Cirebon layak berlega hati karena dari 83 (delapan puluh tiga) proposal Block Grant KKG/MGMP yang diajukan, semuanya memenuhi penilaian maksimal dari Tim Penilai dan disetujui untuk menerima Block Grant KKG/MGMP Tahun 2007, salah satunya KKG Weru Kabupaten Cirebon ini. Berbeda dengan Kabupaten Garut, dari 169 proposal yang diajukan, hanya 80 proposal yang disetujui menerima dana bantuan tersebut. Ini berarti, hanya sekitar 53% dari proposal yang diajukan yang lulus persyaratan. Memang tidak mudah mendapatkan Block Grant tersebut, karena harus melalui berbagai saringan dan penilaian dari Tim Penilai LPMP Jawa Barat, serta memenuhi beberapa kriteria yang telah dipersyaratkan.
Apa itu Block Grant KKG/MGMP?Block Grant KKG MGMP adalah sejumlah dana yang diberikan oleh pemerintah kepada forum guru atau institusi tertentu di bidang pendidikan dengan tujuan untuk dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan pemberian Block Grant KKG/MGMP menekankan pada peningkatan kemampuan profesional dan mutu guru yang menjadi anggota KKG/MGMP tersebut dalam proses pembelajaran di sekolah-sekolah yang bersangkutan.
Latar Belakang Pemberian Block Grant KKG/MGMP
Seperti diketahui terdapat beberapa masalah utama yang dihadapi KKG dan MGMP,
antara lain adalah:
Manajemen KKG dan MGMP yang belum berfungsi secara optimal
Program-program KKG dan MGMP yang kurang signifikan dengan kebutuhan guru
Dana pendukung operasional KKG dan MGMP yang tidak memadai
Kurang diberdayakannya eksistensi KKG dan MGMP oleh para stakeholder dalam peningkatan mutu pembelajaran yang akan berdampak positif terhadap peningkatan proses belajar mengajar di dalam kelas dan peningkatan mutu pendidikan nasional secara luas.
danya pemberian bantuan tersebut dilatarbelakangi Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 2 yang mengamanatkan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.”
Selain itu di dalam pasal 5 UU RI tersebut diamanatkan juga bahwa” Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Sementara dalam bab yang sama bagian keempat pasal 11 ditegaskan bahwa: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”
Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan melalui LPMP berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu diantaranya adalah memberdayakan berbagai Kelompok Kegiatan Guru (KKG) SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, SMA dan SMK. Bantuan pemberdayaan tersebutlah yang disebut Block Grant KKG/MGMP.
Penggunaan Dana Block Grant oleh KKG dan MGMP
Pengembangan kurikulum/silabus implementatif KTSP yang sesuai dengan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran terkait
Pengembangan bahan ajar berbasis kompetensi pada mata pelajaran terkait
Pengembangan model pembelajaran Lesson Study yang inovatif, efektif, dan menyenangkan
Pengembangan media pembelajaran yang sesuai, menarik, dan menyenangkan untuk mata pelajaran terkait
Pembuatan alat peraga pembelajaran yang bermutu untuk mata pelajaran terkait
Penelitian dan pengembangan, khususnya penelitian tindakan kelas yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran
Pengembangan profesi dan karir guru
Penulisan karya tulis ilmiah
Kriteria Penerima Dana Block Grant
Mempunyai struktur kepengurusan yang disahkan oleh cabang dinas pendidikan bagi KKG atau dinas pendidikan kabupaten/kota bagi MGMP
Forum KKG/MGMP masih aktif melaksanakan kegiatan dalam lima tahun terakhir
Mempunyai rekening bank (bank pemerintah) atas nama KKG dan MGMP (bukan atas nama pribadi)
Lolos seleksi oleh tim penilai LPMP
Mampu memanfaatkan dana Block Grant untuk melaksanakan program-program KKG/MGMP, khususnya tahun ini pada bidang pelatihan KTSP dan Lesson Study.
Tinggalkan Balasan
Anda harus Teridentifikasi untuk menuliskan komentar.